Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Berinisial YM dan BFJL

news.fin.co.id - 30/10/2025, 21:49 WIB

Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Berinisial YM dan BFJL

Kejagung

finco.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Pada Kamis, 30 Oktober 2025, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi penting yang dianggap mengetahui alur transaksi dan kebijakan pengelolaan minyak di lingkungan Pertamina.

Kedua saksi tersebut berinisial YM dan BFJL, yang memiliki posisi strategis di anak perusahaan Pertamina pada periode berbeda.

Advertisement

Dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, kedua saksi memiliki latar belakang jabatan di bidang strategis, yaitu:

  1. YM, menjabat sebagai Product Strategic Account Division Head PT Pertamina Patra Niaga periode 2019 hingga 2021.

  2. BFJL, menjabat sebagai Manager Key Account periode 2013 hingga 2017.

Keduanya diperiksa dalam kaitannya dengan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang menyeret nama tersangka HW dan sejumlah pihak lain.

Kejagung menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara sebelum masuk ke tahap penuntutan.

Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Kasus ini bermula dari dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang dilakukan dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2018–2023).

Penyimpangan tersebut diduga melibatkan oknum di internal Pertamina dan pihak ketiga (KKKS), yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Menurut sumber internal penyidikan, pola dugaan korupsi yang diselidiki meliputi:

  • Manipulasi data ekspor dan impor minyak mentah,

  • Ketidaksesuaian volume distribusi antara data produksi dan laporan resmi,

  • Pengaturan harga jual beli minyak yang tidak sesuai standar pasar, dan

  • Dugaan persekongkolan dalam proses tender dan distribusi produk kilang.

Advertisement

Meski demikian, Kejagung belum mengumumkan secara resmi nilai pasti kerugian negara karena masih dalam tahap audit investigatif oleh lembaga terkait.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID