Lima Bos Perusahaan Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag

news.fin.co.id - 30/10/2025, 18:22 WIB

Lima Bos Perusahaan Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan hukuman empat tahun penjara bagi lima bos perusahaan swasta terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Foto: Candra Pratama

fin.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan hukuman empat tahun penjara bagi lima bos perusahaan swasta terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Kelima terdakwa adalah: Tony Wijaya Ng (Dirut PT Angels Products sejak 2003), Then Surianto Eka Prasetyo (Dirut PT Makassar Tene sejak 2006), Eka Sapanca (Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015), Hendrogiarto A. Tiwow (Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016), dan Hans Falita Hutama (Dirut PT Berkah Manis Makmur sejak 2012).

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer jaksa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara," kata Hakim Dennie saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Oktober 2025.

Advertisement

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan vonis. Faktor pemberat mencakup keuntungan yang diterima para terdakwa dari tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, mereka belum pernah dihukum sebelumnya dan telah menyerahkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai penggantian kerugian negara.

Selain hukuman penjara dan denda, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebagai berikut:

1. Eka Sapanca: Rp32,01 miliar

2. Hendrogianto Antonio Tiwow: Rp41,23 miliar

3. Hans Falita Hutama: Rp74,58 miliar

4. Then Surianto Eka Prasetyo: Rp39,25 miliar

5. Tony Wijaya Ng: Rp150,81 miliar

Hakim Dennie menyebut negara mengalami kerugian total Rp423,3 miliar akibat impor gula kristal mentah oleh para terdakwa. Angka ini berasal dari selisih pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) gula kristal putih (GKP), di mana seharusnya total bea masuk dan PDRI mencapai Rp779,2 miliar, namun terealisasi hanya Rp528,5 miliar, sehingga ada kekurangan Rp250,6 miliar.

Selain itu, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) menanggung kerugian Rp172,7 miliar karena membeli gula kristal putih dengan harga lebih tinggi dibanding delapan perusahaan gula rafinasi swasta. Dengan demikian, total kerugian yang timbul dari perbuatan sembilan terdakwa dari delapan perusahaan mencapai Rp423,3 miliar, bagian dari kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar sesuai putusan PT DKI Jakarta nomor 55/PidsusTPK/2025/PT DKI yang telah inkrah.

Advertisement

Sebelumnya, empat bos perusahaan swasta lainnya juga divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan korupsi impor gula di Kemendag. Mereka adalah Hansen Setiawan (Dirut PT Sentra Usahatama Jaya), Wisnu Hendraningrat (Presiden Dirut PT Andalan Furnindo), Ali Sandjaja Boedidarmo (Dirut PT Kebun Tebu Mas), dan Indra Suryaningrat (Dirut PT Medan Sugar Industry).

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie saat membacakan putusan, Rabu, 29 Oktober 2025.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID