Hukum dan Kriminal . 30/10/2025, 18:22 WIB

Lima Bos Perusahaan Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Vonis empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti masing-masing:

1. Wisnu Hendraningrat: Rp60,99 miliar

2. Indra Suryaningrat: Rp77,21 miliar

3. Hansen Setiawan: Rp41,38 miliar

4. Ali Sandjaja Boedidarmo: Rp47,86 miliar

Semua uang pengganti telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Kejaksaan Agung.

(Candra Pratama)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com