Kasus Korupsi Chromebook Berlanjut, Giliran Admin e-Katalog PT Samafitro Kena Cecar Kejagung

news.fin.co.id - 31/10/2025, 16:56 WIB

Kasus Korupsi Chromebook Berlanjut, Giliran Admin e-Katalog PT Samafitro Kena Cecar Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna - Candra Pratama -

Sebelum menetapkan NAM, Kejagung sudah terlebih dahulu menetapkan empat nama lain sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.

Mereka yang kini berstatus tersangka adalah:

1. Jurist Tan (JT): Eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.

2. Ibrahim Arief (IA): Konsultan perorangan yang bertugas untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Advertisement

3. Mulyatsyah (MUL): Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.

4. Sri Wahyuningsih (SW): Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Daftar tersangka ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan yang sistematis, melibatkan orang-orang dari lingkaran terdekat pimpinan kementerian hingga pejabat teknis yang bertanggung jawab langsung atas proyek pengadaan.

Tersangka 'Jantung Kronis' dan 'Buronan' di Luar Negeri

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak semua orang bisa langsung ditahan. Kejagung menerapkan kebijakan khusus berdasarkan kondisi tertentu.

Ibrahim Arief (IA), yang berstatus konsultan perorangan, kini dikenakan status tahanan kota karena ia menderita gangguan jantung kronis. Kondisi medis ini menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan di rutan.

Sementara itu, Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek, saat ini masih berada di luar negeri. Alhasil, Kejagung belum bisa melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Status JT yang berada di luar negeri ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik untuk segera membawanya pulang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejagung terus berupaya keras untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan adil, meski menghadapi kendala kesehatan tersangka dan keberadaan tersangka lain di luar negeri. Ini menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

Ancaman Hukuman Berat Menanti: Melanggar UU Tipikor

Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Para tersangka dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID