Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Online Bermodus Investasi Saham dan Kripto Palsu

news.fin.co.id - 31/10/2025, 18:35 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Online Bermodus Investasi Saham dan Kripto Palsu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar jaringan penipuan daring lintas negara yang menggunakan modus investasi saham dan aset kripto fiktif.

fin.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar jaringan penipuan daring lintas negara yang menggunakan modus investasi saham dan aset kripto fiktif.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku, salah satunya perempuan, yang diketahui berperan sebagai penghubung dengan sindikat asal Malaysia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai ahli investasi di media sosial, menawarkan keuntungan besar dengan modal kecil.

“Tiga pelaku berhasil diamankan. Secara umum, modus mereka adalah penipuan daring atau online scam,” kata Ade Ary di Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.

Advertisement

Kasus ini terungkap setelah seorang korban melapor karena kehilangan uang investasi senilai lebih dari Rp3,05 miliar yang disetorkan ke rekening perusahaan fiktif yang mengklaim diri sebagai lembaga sekuritas resmi.

Dari Iklan Palsu hingga “Profesor” Investasi Abal-Abal

Wakil Direktur Reserse Siber, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa penyelidikan berlangsung selama satu bulan delapan hari. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Singkawang Barat dan Pontianak, Kalimantan Barat, dengan bantuan Polres setempat.

Menurut Fian, para pelaku memanfaatkan kemudahan dunia digital untuk menciptakan identitas palsu dan membangun kepercayaan calon korban.

“Istilah everybody can be anybody betul-betul terjadi. Cukup dengan kartu prabayar, mereka bisa membuat profil palsu sesuai peran yang diinginkan dan menyebarkan konten penipuan melalui WhatsApp, Telegram, dan Instagram,” ujarnya.

Konten yang mereka sebarkan dibuat sangat meyakinkan, dilengkapi logo, tautan situs, hingga kelas pelatihan daring yang meniru perusahaan investasi resmi. Dari situ, korban diarahkan untuk mentransfer uang ke rekening perusahaan palsu.

Kasubdit III Ditsiber, AKBP Raffles Langgak Putra, menambahkan bahwa korban awalnya tertarik setelah melihat iklan investasi saham di media sosial dan bergabung ke grup WhatsApp. Di sana, korban mendapat pelatihan dari seseorang yang mengaku sebagai profesor investasi asal Amerika Serikat.

“Di grup itu, korban diajari membaca tren saham dan aset digital. Si ‘profesor’ sempat benar dalam memprediksi harga saham sehingga korban percaya,” ucap Raffles.

Korban kemudian diarahkan mengalihkan investasinya ke aset kripto dengan alasan pasar saham akan turun pada bulan Juni. Akibatnya, ia mentransfer dana Rp3,05 miliar ke rekening PT Global Organic Farm dan PT Jongo Karya Abadi, dua perusahaan fiktif tanpa izin usaha di bidang investasi.

Advertisement

Tersangka Jadi Pencari Identitas Palsu untuk Sindikat Malaysia

Kanit IV Subdit III Ditsiber, AKP Achmad Fajrul Choir, memaparkan bahwa ketiga tersangka berperan sebagai pencari nominee atau penyedia identitas palsu untuk membuka rekening dan mendirikan perusahaan bodong. Rekening tersebut digunakan oleh jaringan utama di Malaysia untuk menampung hasil kejahatan.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID