Nasional . 31/10/2025, 18:45 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Kabar baik datang untuk seluruh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. PT Taspen (Persero) memastikan bahwa pencairan gaji pensiun bulan November 2025 akan dilakukan tepat waktu, yakni pada Sabtu, 1 November 2025.
Kabar ini sekaligus menjawab berbagai isu simpang siur di media sosial yang menyebut adanya penundaan pencairan hingga rumor mengenai kenaikan gaji dan pemberian rapel bagi pensiunan.
Melalui keterangan resmi, PT Taspen menegaskan tidak ada penundaan ataupun perubahan jadwal pembayaran. Proses transfer dana ke rekening para pensiunan tetap berjalan seperti biasa sesuai tanggal yang telah ditetapkan.
“Taspen memastikan hak pensiunan akan dibayarkan tepat waktu sesuai jadwal reguler. Tidak ada penundaan, dan pencairan dilakukan seperti biasa pada awal bulan,” demikian keterangan Taspen yang dikutip, Jumat (31/10/2025).
PT Taspen menjelaskan bahwa pencairan gaji pensiun tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan tersebut menjadi dasar hukum resmi dalam penetapan besaran gaji dan tunjangan pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Hingga kini, belum ada regulasi baru dari pemerintah yang mengatur tentang kenaikan gaji atau pemberian rapel bagi pensiunan. Dengan demikian, besaran gaji pensiun tetap mengacu pada ketentuan lama tanpa perubahan nominal.
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pensiunan PNS disesuaikan dengan golongan terakhir dan masa kerja sebelum pensiun.
Untuk golongan tertinggi (IVe), nominal pensiun bisa mencapai Rp4.957.100 per bulan, sementara golongan terendah menerima sekitar Rp1,7 juta per bulan.
Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media