Nasional . 31/10/2025, 18:45 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.954.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
PT Taspen juga menanggapi kabar yang beredar tentang adanya rapel kenaikan gaji pensiunan pada November 2025.
Pihak Taspen membantah isu tersebut dan menegaskan belum ada kebijakan baru dari pemerintah mengenai penyesuaian gaji pensiunan.
“Informasi tentang pencairan rapel gaji pensiun tidak benar. Sampai saat ini belum ada keputusan pemerintah tentang penyesuaian gaji pensiunan,” tegas Taspen.
Dengan demikian, para pensiunan tidak perlu khawatir karena gaji akan tetap cair secara normal, aman, dan tepat waktu sesuai mekanisme yang berlaku.
Sesuai ketentuan, pembayaran gaji pensiun selalu dilakukan pada tanggal 1 setiap bulannya.
Namun, bila tanggal tersebut jatuh pada hari libur nasional atau akhir pekan, maka pencairan bisa dilakukan lebih cepat atau di hari kerja sebelumnya, tergantung kebijakan masing-masing bank mitra Taspen.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media