Pemprov Jabar Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah, Ini Alasannya!

news.fin.co.id - 01/11/2025, 20:50 WIB

Pemprov Jabar Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah, Ini Alasannya!

Anak sekolah. (Istimewa)

fin.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menegaskan larangan bagi peserta didik membawa kendaraan pribadi ke sekolah mulai tahun ajaran ini.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya yang ditetapkan pada 6 Mei 2025.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi besar pemerintah provinsi untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, tertib, dan berdisiplin tinggi, sejalan dengan visi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam menata ekosistem pendidikan yang lebih berkarakter dan beretika di seluruh wilayah Jabar.

Advertisement

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar), Purwanto, menegaskan bahwa aturan larangan membawa kendaraan pribadi ini sudah mulai diberlakukan secara bertahap sejak Mei 2025.

“Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum secara jelas pada poin enam surat edaran tersebut,” ujar Purwanto dalam siaran resmi di Bandung, Jumat (31/10/2025).

Ia menambahkan, kebijakan ini tidak hanya berhenti di atas kertas. Disdik Jabar juga menggandeng Dinas Bina Marga untuk menyiapkan fasilitas penunjang seperti trotoar dan jalur aman bagi pelajar yang berjalan kaki menuju sekolah.

“Kita tinggal survei titiknya di mana saja. Yang terpenting, jaraknya dekat dari sekolah dan aman bagi anak-anak,” tambahnya.

Langkah konkret juga dilakukan melalui kerja sama lintas sektor. Sekretaris Disdik Jabar, Deden Saepul Hidayat, menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti arahan Gubernur melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tertanggal 11 Juni 2025.

Dalam surat tersebut, seluruh sekolah diinstruksikan untuk menegakkan larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi siswa. Selain itu, Disdik juga telah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar guna memastikan kebijakan berjalan aman dan tertib.

“Kami sudah menyampaikan surat permohonan pendampingan melalui Gubernur kepada Pangdam dan Kapolda pada 23 Mei 2025. Tujuannya agar implementasi kebijakan ini berjalan lancar dan terjaga dari potensi pelanggaran,” jelas Deden.

Advertisement

Disdik Jabar menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara rutin dan sistematis. Para pengawas sekolah, kepala sekolah, serta komite sekolah dan orang tua siswa ikut dilibatkan dalam proses monitoring.

Menurut Deden, pendekatan partisipatif menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. “Kami ingin aturan ini bukan sekadar larangan administratif, tapi menjadi gerakan bersama untuk membangun budaya disiplin dan keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar,” ujarnya.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID