Hukum dan Kriminal . 03/11/2025, 18:12 WIB

KPK Panggil Anak Menas Erwin Djohansyah Terkait Kasus Suap dan Pencucian Uang di MA

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

4. Sengketa lahan tambang di Samarinda

Atas perbuatannya, Menas Erwin Djohansyah dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika), Dadan Tri Yudianto. Kasus tersebut kini berkembang ke tahap penyidikan dugaan TPPU.

Meski KPK belum mengumumkan secara resmi seluruh tersangka dalam perkara TPPU ini, informasi yang beredar menyebutkan bahwa selain Hasbi Hasan, nama Windy Idol (penyanyi) serta Rinaldo Septariando B, kakak kandung Windy, juga masuk dalam daftar penyidikan.

KPK juga telah menahan Menas Erwin Djohansyah sejak Kamis (25/9/2025). Ia diduga memberikan suap kepada Hasbi Hasan untuk mengatur sejumlah perkara sebagaimana disebutkan di atas.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com