ASN DKI Jakarta Masuk Daftar Gratis Transportasi Umum, Ini Penjelasan Pramono Anung

news.fin.co.id - 05/11/2025, 20:34 WIB

ASN DKI Jakarta Masuk Daftar Gratis Transportasi Umum, Ini Penjelasan Pramono Anung

ASN ilustrasi

fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, akhirnya buka suara soal kebijakan yang memasukkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke dalam daftar 15 golongan pengguna transportasi umum gratis di ibu kota.

Menurut Pramono, kebijakan ini diambil dengan pertimbangan bahwa tidak semua ASN di lingkungan Pemprov DKI memiliki penghasilan besar.

“Itu kan kebijakan yang diambil karena bagaimanapun ASN di DKI Jakarta nggak semuanya gajinya gede. Kalau Gubernur, wakil Gubernur, gajinya cukup pasti, tapi kalau ASN, nggak semuanya gede,” jelas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

Kebijakan tersebut sempat menuai reaksi dari masyarakat di media sosial, terutama setelah isu kenaikan tarif TransJakarta menjadi viral. Banyak warganet menilai ASN seharusnya tidak perlu mendapat fasilitas transportasi gratis karena dianggap memiliki gaji yang sudah memadai.

Advertisement

Meski begitu, Pemprov DKI tetap melanjutkan implementasi aturan tersebut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025, yang menetapkan 15 golongan penerima layanan angkutan massal gratis di Jakarta.

Adapun 15 golongan itu terdiri dari peserta didik pemegang kartu Jakarta pintar plus dan kartu Jakarta mahasiswa unggul; penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak; penghuni rumah susun sederhana sewa; tim penggerak PKK dan kelompok PKK; dan PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta; penyandang disabilitas; penduduk lanjut usia; veteran Republik Indonesia; karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta; pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini; penjaga rumah ibadah; penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu; dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi seperti identitas diri (KTP, KIA, atau KK DKI Jakarta), foto terbaru, dan dokumen pendukung sesuai kategori, misalnya kartu KJP Plus, surat keterangan kerja, atau surat tugas dari instansi terkait.

Proses pendaftaran dilakukan melalui badan usaha pengelola transportasi, yakni TransJakarta, MRT, atau LRT Jakarta. Setelah diverifikasi, data pemohon akan diteruskan ke PT Bank DKI guna penerbitan kartu layanan transportasi gratis.

Kartu tersebut berisi nama, kategori penerima, dan foto diri dengan masa berlaku enam bulan. Pemegang kartu bisa memperpanjang masa berlaku dengan mekanisme serupa. Apabila kartu hilang atau rusak, laporan wajib dilakukan ke Bank DKI paling lambat tiga hari (3x24 jam) setelah kejadian.

Dengan adanya program ini, Pemprov DKI berharap fasilitas transportasi publik bisa dimanfaatkan secara lebih inklusif dan tepat sasaran, bukan hanya oleh masyarakat kurang mampu, tetapi juga oleh ASN yang berkontribusi langsung terhadap pelayanan publik di Jakarta.

Sahroni
Sahroni
Penulis

Penulis FIN.CO.ID