fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, yang juga kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah dan janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan rasa prihatin dan penyesalan mendalam atas kasus yang menjerat kader partainya tersebut.
“Kami terhadap kader tentu turut prihatin. Kok bisa sampai terjadi seperti ini di kader kami,” ujar Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
Cucun menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh kader PKB yang saat ini menjabat sebagai kepala daerah maupun anggota legislatif agar senantiasa menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Ini menjadi pengingat bagi semua kader yang mendapat amanah di eksekutif maupun legislatif. Jangan sampai peristiwa seperti ini terulang,” katanya.
Terkait kemungkinan pemberian bantuan hukum atau sanksi partai, Cucun menyebut PKB belum membahas langkah resmi karena masih menunggu arahan dari pimpinan DPP.
“Kita belum bicarakan soal itu. Nanti kita lihat dulu seperti apa, karena ini juga baru saja dirilis oleh KPK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cucun meminta KPK mengusut kasus ini secara transparan, agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan objektif.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPK, dan kami berharap semuanya dibuka seterang-terangnya agar publik tahu duduk persoalannya,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau. Lembaga antirasuah menyita uang senilai Rp1,6 miliar dalam berbagai pecahan mata uang, yang diduga terkait dengan kasus dugaan pemerasan di Dinas PUPR-PKPP Riau.
(Fajar Ilman)