Tak berhenti di situ, tim KPK juga langsung bergerak ke Jakarta Selatan untuk menggeledah rumah pribadi Abdul Wahid. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah uang dalam pecahan asing — 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS — yang jika dikonversi bernilai sekitar Rp800 juta.
“Sehingga total uang yang diamankan dari seluruh rangkaian kegiatan tangkap tangan ini mencapai Rp1,6 miliar,” ungkap Tanak.
Jerat Hukum Berat Menanti
KPK menjerat Abdul Wahid dan dua pejabat lainnya dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana pemerasan, penerimaan hadiah, atau janji terkait jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Tanak menegaskan, KPK akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. “Kami akan menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak lain yang menikmati hasil dari praktik korupsi ini,” katanya.
KPK Perketat Pengawasan Kepala Daerah
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi akibat penyalahgunaan wewenang. KPK menegaskan, lembaganya akan terus memperkuat pengawasan di sektor publik, terutama dalam pengadaan proyek dan perizinan di daerah.
Publik kini menantikan proses hukum lebih lanjut terhadap Abdul Wahid dan dua pejabat lain yang diduga terlibat. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat sesuai dengan pasal 12e, 12f, dan 12B Undang-Undang Tipikor dengan ancaman penjara hingga seumur hidup.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh kepala daerah bahwa praktik suap dan pemerasan proyek bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati kepercayaan publik. - Ayu Novita/Disway -