fin.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan terhadap Ahmad Sahroni setelah dinyatakan melanggar kode etik DPR. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, dalam sidang terbuka di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
“Menyatakan Teradu V, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum Teradu V Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak tanggal putusan ini dibacakan, sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem,” ujar Adang.
Adang menegaskan bahwa selama masa penonaktifan, Ahmad Sahroni tidak akan menerima hak keuangan sebagai anggota DPR RI.
“Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD Imron Amin menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam putusan ini adalah karena Sahroni menjadi korban dari berita bohong (hoaks) yang sempat viral di media sosial.
“Akibat berita bohong tersebut, rumah Teradu V Ahmad Sahroni dijarah. Hal ini menjadi pertimbangan meringankan dalam menjatuhkan sanksi,” jelas Imron.
Ia menambahkan, kondisi serupa juga dialami oleh beberapa figur publik lain seperti Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, yang turut menjadi korban penyebaran informasi palsu.
Meski demikian, MKD tetap menyayangkan ucapan Sahroni yang dinilai mengandung kata-kata kasar saat menyampaikan tanggapan atas isu tersebut.
“Mahkamah menilai pernyataan Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu tidak bijak. Seharusnya, sebagai anggota DPR, yang bersangkutan dapat lebih berhati-hati dan santun dalam menyampaikan pernyataan publik,” tutur Imron.
Dengan putusan ini, MKD berharap seluruh anggota DPR dapat menjadikan kasus Ahmad Sahroni sebagai pembelajaran penting agar menjaga etika dan kehormatan lembaga legislatif di ruang publik.
(Anisha Aprilia)