fin.co.id — BPJS Kesehatan memberikan solusi bagi peserta JKN yang menunggak iuran melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini memudahkan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk melunasi tunggakan secara mencicil, sehingga perlindungan kesehatan tetap terjaga tanpa memberatkan keuangan.
REHAB: Cicilan Ringan bagi Peserta Mandiri
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Herman Dinata Mihardja, menjelaskan bahwa REHAB dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan peserta. “Kami mengembangkan mekanisme berbeda antara peserta mandiri eksisting yang menunggak dengan peserta mandiri yang sudah beralih segmen menunggak. Harapannya, masyarakat Jakarta Selatan lebih tercerahkan mengenai kemudahan ini,” ujar Herman saat acara Ngobrol Program Terkini Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Program REHAB memberikan opsi cicilan berdasarkan status kepesertaan. Peserta JKN mandiri dengan tunggakan minimal empat bulan dapat mencicil maksimal 12 kali atau setengah dari jumlah bulan menunggak. Sementara peserta mandiri yang sudah beralih segmen dengan tunggakan minimal dua bulan bisa memilih cicilan hingga 36 kali, mengingat status kepesertaannya sudah aktif kembali.
Keringanan untuk Semua Peserta
Herman menekankan bahwa meski peserta alih segmen memiliki jangka waktu cicilan lebih panjang, tujuan utama REHAB adalah memberikan kemudahan dan keringanan. “Keduanya tetap mendapatkan kemudahan untuk melunasi tunggakan iuran,” katanya.
Selain itu, Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Dwi Karunia Sianturi, menegaskan bahwa perubahan status kepesertaan tidak menghapus kewajiban membayar tunggakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Ia menekankan pentingnya pelunasan iuran agar peserta tetap memperoleh layanan kesehatan saat dibutuhkan.
“Dengan prinsip gotong royong yang menjadi landasan JKN, peserta yang sehat akan membantu yang sakit, yang mampu membantu yang membutuhkan,” ujar Dwi, menekankan nilai sosial dari program ini.
Kolaborasi dengan Sudinkominfotik Jakarta Selatan
Dukungan terhadap program REHAB juga datang dari pihak Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Sudinkominfotik) Jakarta Selatan. Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi Publik, Erwin Lobo, menyatakan siap membantu penyebarluasan informasi program melalui berbagai kanal komunikasi.
“Secara pribadi saya baru mengetahui REHAB dari BPJS Kesehatan ini, dan kami siap berkolaborasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya terkait kewajiban pembayaran iuran dan manfaat nyata program ini,” jelas Erwin.
Manfaat Program REHAB bagi Masyarakat
Program REHAB diharapkan menjadi solusi konkret bagi peserta JKN yang mengalami tunggakan iuran. Dengan adanya cicilan ringan, peserta tetap bisa menikmati layanan kesehatan tanpa takut kehilangan perlindungan. Ini juga menjadi upaya BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan peserta sekaligus memperkuat prinsip gotong royong dalam JKN.
Secara keseluruhan, REHAB menawarkan kemudahan, fleksibilitas, dan kepastian bagi peserta JKN mandiri maupun alih segmen, menegaskan bahwa perlindungan kesehatan bisa terjangkau sekaligus berkelanjutan. - Fajar Ilman/Disway -