fin.co.id - Harga emas Antam kembali menguat pada Kamis, 06 November 2025. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas batangan naik Rp27.000 per gram menjadi Rp2.287.000, dari sebelumnya Rp2.260.000 per gram.
Kenaikan ini menunjukkan tren positif harga emas dalam beberapa hari terakhir, seiring meningkatnya permintaan pasar dan pergerakan harga emas dunia yang turut menguat.
Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas ke PT Antam Tbk juga mengalami kenaikan. Kini, harga buyback berada di posisi Rp2.152.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp2.125.000 per gram.
Antam menjual emas batangan dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Setiap transaksi pembelian maupun penjualan mengikuti ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini, Kamis (6 November 2025)
Berikut daftar lengkap harga emas batangan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp1.193.500
- 1 gram: Rp2.287.000
- 2 gram: Rp4.514.000
- 3 gram: Rp6.746.000
- 5 gram: Rp11.210.000
- 10 gram: Rp22.365.000
- 25 gram: Rp55.787.000
- 50 gram: Rp111.495.000
- 100 gram: Rp222.912.000
- 250 gram: Rp557.015.000
- 500 gram: Rp1.113.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.227.600.000
Harga emas bisa berubah setiap hari tergantung pada fluktuasi pasar global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Karena itu, banyak investor memantau harga logam mulia Antam secara rutin untuk menentukan waktu terbaik membeli atau menjual emas.
Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas Antam
Transaksi jual dan beli emas batangan di Indonesia dikenakan pajak sesuai peraturan pemerintah.
Untuk pembelian emas, berlaku PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22, sebagai tanda bahwa pajak telah dipungut oleh pihak penjual.
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam Tbk, berlaku pajak yang berbeda. Bila nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, pembeli dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback, sehingga nasabah menerima jumlah bersih setelah dikurangi pajak. (ANT)