Peras Anak Buah Rp2 Miliar, Gubernur Riau Gunakan Duit Rakyat Buat Jalan-Jalan ke Luar Negeri

news.fin.co.id - 06/11/2025, 09:00 WIB

Peras Anak Buah Rp2 Miliar, Gubernur Riau Gunakan Duit Rakyat Buat Jalan-Jalan ke Luar Negeri

KPK bongkar skema fee Rp7 miliar di Dinas PUPR Riau untuk Gubernur Abdul Wahid. Tiga pejabat ditetapkan tersangka dan resmi ditahan - Ayu Novita -

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) menerima uang senilai Rp2,25 miliar yang berasal dari hasil pemerasan terhadap enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan bentuk “jatah preman” yang diduga diminta oleh AW sebagai imbalan atas penambahan anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPRPKPP Riau. Anggaran tersebut naik signifikan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau meningkat sekitar Rp106 miliar.

"Setidaknya terjadi tiga kali setoran fee untuk jatah saudara AW," kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 5 November 2025.

Tanak menjelaskan, sebelum setoran dilakukan, sempat ada pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT yang membahas pembagian fee sebesar 2,5 persen dari selisih kenaikan anggaran.

Advertisement

Pertemuan lanjutan kemudian menghasilkan kesepakatan baru, di mana besaran biaya untuk Abdul Wahid ditetapkan sebesar 5 persen dari selisih kenaikan anggaran, dengan nilai total mencapai sekitar Rp7 miliar.

Uang Rp7 miliar itu kemudian telah disetor sebanyak tiga kali selama 2025, yakni pada Juni, Agustus, dan November.

Pada Juni 2025, terkumpul uang sebanyak Rp1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, AW menerima sekitar Rp1 miliar.

Pada Agustus 2025, Tanak tidak menjelaskan lebih detail mengenai uang yang diterima oleh gubernur Riau itu, meskipun terkumpul uang sebanyak Rp1,2 miliar.

Namun, pada November 2025, AW disebut menerima Rp450 juta melalui perantara orang lain, dan Rp800 juta secara langsung oleh dirinya sendiri. Adapun uang yang terkumpul mencapai Rp1,25 miliar.

"Dengan demikian, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," katanya.

Sementara uang yang diterima oleh AW pada periode tersebut yang diumumkan KPK mencapai Rp2,25 miliar.

Gunakan Uang Pemerasan Jalan-Jalan ke Luar Negeri

Lebih lanjut, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Gubernur Riau diduga menggunakan uang hasil pemerasan untuk jalan-jalan ke luar negeri.

Advertisement

"Salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil, dan yang rencananya yang terakhir ini mau ke Malaysia, seperti itu," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK

Asep menjelaskan lawatan ke Malaysia batal dilakukan karena AW terlebih dahulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID