Nasional . 07/11/2025, 15:49 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Para siswa kelas 12 yang mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2025 tidak akan bisa melihat hasil ujian mereka secara mandiri melalui situs web resmi.
Pengumuman hasil TKA hanya akan disampaikan melalui pihak sekolah masing-masing, bukan langsung kepada siswa secara online.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Rahmawati, di Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
“Pengumuman bukan langsung ke individu murid tapi melalui sekolah,” ujar Rahmawati menegaskan.
Rahmawati menjelaskan, sejak awal proses pendaftaran TKA memang sudah dilakukan melalui sekolah, bukan secara individu oleh siswa. Hal inilah yang menjadi dasar mengapa pengumuman hasilnya juga akan disampaikan lewat sekolah.
“Di TKA ini sejak pendaftaran pun bukan individu murid yang mendaftar ya. Tapi murid mengisi formulir apakah akan ikut atau tidak ikut, serta memilih mata pelajaran yang diambil,” jelasnya.
Selanjutnya, formulir tersebut akan diinput oleh pihak sekolah ke sistem pusat. Setelah itu, data akan diteruskan ke pemerintah pusat untuk diolah lebih lanjut. “Mekanismenya seperti itu, sehingga pengumuman pun bukan langsung ke individu murid,” tambah Rahmawati.
Rahmawati juga menerangkan bahwa nilai TKA akan diolah oleh pemerintah pusat, kemudian dikirim ke pemerintah daerah untuk dilakukan verifikasi.
Setelah proses tersebut selesai, nilai TKA akan dikembalikan ke sekolah-sekolah untuk diumumkan kepada siswa.
“Di setiap satuan pendidikan nanti sudah ada Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) per individu murid. Sertifikat ini bisa dibagikan dalam bentuk soft copy, file digital, atau dicetak untuk diberikan langsung kepada siswa,” tuturnya.
Dengan sistem ini, sekolah menjadi pihak utama dalam menyampaikan hasil TKA sekaligus memastikan keabsahan data nilai yang diterima setiap siswa.
Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menambahkan bahwa proses pengolahan nilai TKA nasional diperkirakan akan selesai pada 23 Desember 2025.
Setelah itu, data akan didistribusikan ke pemerintah daerah, kemudian diserahkan kepada sekolah-sekolah.
“Mungkin di akhir Desember kita akan mendapatkan hasil semua mata pelajaran yang diikuti oleh siswa,” ujar Toni.
Lebih lanjut, nilai TKA juga akan dikirim ke Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) pada 5 Januari 2026, agar bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri.
PT.Portal Indonesia Media