Nasional . 08/11/2025, 20:50 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Sanksi terhadap pelanggaran TKA sudah diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
Dalam aturan tersebut, tertulis beberapa larangan penting yang wajib dipatuhi peserta, antara lain:
Dilarang membawa atau menggunakan catatan dan alat komunikasi seperti ponsel, kamera, kalkulator, atau perangkat elektronik lainnya ke ruang ujian.
Dilarang meminta bantuan atau menggunakan joki dalam menjawab soal.
Dilarang merekam, memfoto, atau menyebarkan soal TKA dalam bentuk apa pun.
Wajib melaporkan kepada pengawas atau proktor bila ada kendala selama ujian berlangsung.
Dengan demikian, siswa yang nekat melakukan siaran langsung atau menyebarkan konten ujian termasuk dalam kategori pelanggaran berat dan akan langsung dikenai sanksi administratif maupun akademik.
Toni mengingatkan, perilaku seperti live streaming saat ujian bukan sekadar iseng, tetapi masuk dalam kategori pelanggaran serius karena merusak integritas sistem asesmen nasional.
“Tes Kemampuan Akademik adalah bagian penting untuk memastikan validitas nilai rapor siswa selama tiga tahun. Jadi ketika ada pelanggaran, kami harus tegas,” ujarnya.
TKA sendiri berfungsi sebagai validator nilai rapor dari kelas 10 hingga 12, yang nantinya akan digunakan dalam proses SNBP 2026. Dengan demikian, kejujuran dan kepatuhan siswa menjadi faktor penting yang tidak bisa ditawar.
Kemendikdasmen memastikan hasil resmi TKA 2025 akan diumumkan pada Januari 2026, bersamaan dengan jadwal pemeriksaan nilai untuk SNBP.
Sementara itu, data pelanggaran akan tetap tercatat dalam sistem untuk evaluasi pelaksanaan TKA tahun berikutnya. Pemerintah juga tengah mengkaji penguatan sistem pengawasan digital agar kejadian serupa tidak terulang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media