fin.co.id - Isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali jadi sorotan tajam publik. Setelah sempat mereda, kini kasus tersebut memanas lagi usai Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi.
Kasus ini menjadi kelanjutan dari laporan resmi yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas penyebaran informasi menyesatkan di media sosial. Polisi menilai, para tersangka menggunakan analisis digital yang tidak ilmiah dan cenderung menyesatkan publik.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa penyidik sudah membagi para tersangka ke dalam dua klaster berbeda, berdasarkan jenis perbuatan pidananya.
“Penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Asep kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Klaster Pertama:
-
Eggi Sudjana
-
Kurnia Tri Rohyani
-
Damai Hari Lubis
-
Rustam Effendi
-
Muhammad Rizal Fadillah
Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE, di antaranya Pasal 27a Jo Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2.
Klaster Kedua:
-
Roy Suryo
-
Rismon Hasiholan Sianipar
-
dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa)
Tiga nama terakhir termasuk tokoh publik yang cukup dikenal. Mereka dijerat dengan pasal tambahan, yakni Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1, serta Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1 UU ITE, selain pasal-pasal KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik
dr. Tifa: “Saya Pasrah, Tapi Kebenaran Harus Diperjuangkan”
Salah satu tokoh publik yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah dr. Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab dikenal sebagai dr. Tifa.