fin.co.id - Sebanyak delapan negara dikabarkan siap menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, atas dugaan kejahatan perang dan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.
Menurut laporan Al Jazeera, delapan negara tersebut adalah Turki, Slovenia, Lituania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada.
Mereka menyatakan kesediaannya untuk menindaklanjuti surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Netanyahu dan sejumlah pejabat tinggi Israel lainnya.
Langkah ini dinilai sebagai tekanan diplomatik dan moral yang kuat terhadap Israel, yang sejak lama dituding melakukan pelanggaran berat terhadap hukum kemanusiaan internasional.
Larang Netanyahu Masuk Wilayah Udara
Dari kedelapan negara tersebut, Turki tampil paling tegas.
Kantor Kejaksaan Istanbul telah resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 orang yang diduga terlibat dalam genosida di Gaza, termasuk di antaranya Benjamin Netanyahu, Menteri Luar Negeri Yisrael Katz, dan Kepala Staf Umum Eyal Zamir.
Tak hanya itu, mereka dilarang masuk ke wilayah maupun melintasi ruang udara Turki.
Langkah ini membuat posisi Netanyahu semakin terpojok di kancah internasional.
ICC Sudah Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Sebelumnya, pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag telah mengeluarkan surat perintah penangkapan resmi terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas operasi militer brutal di Jalur Gaza.
Langkah ICC ini menjadi titik balik penting dalam sejarah hukum internasional, karena untuk pertama kalinya seorang pemimpin Israel dijadikan tersangka kejahatan perang di lembaga tertinggi dunia tersebut