| Provinsi | UMP 2025 |
|---|---|
| DKI Jakarta | Rp5.396.761 |
| Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan | Rp4.285.850 |
| Bangka Belitung | Rp3.876.600 |
| Sulawesi Utara | Rp3.775.425 |
| Riau | Rp3.508.776 |
| Kalimantan Timur | Rp3.579.313 |
| Jawa Tengah | Rp2.169.349 (terendah nasional) |
Dengan acuan tersebut, misalnya, PPPK paruh waktu di Jakarta bisa menerima gaji sekitar Rp5,39 juta per bulan, sementara di Jawa Tengah sekitar Rp2,16 juta per bulan, tergantung jam kerja dan beban tugas yang disepakati.
Pemerintah juga menegaskan bahwa sistem paruh waktu tetap menjamin kesejahteraan pegawai tanpa mengurangi hak-hak dasar seperti jaminan sosial dan perlindungan kerja
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas beberapa tunjangan, meski jumlahnya disesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan anggaran instansi masing-masing.
Berikut jenis tunjangan yang bisa diterima PPPK paruh waktu operator layanan operasional:
-
Tunjangan transportasi, untuk mendukung mobilitas kerja lapangan.
-
Tunjangan makan, dihitung berdasarkan kehadiran dan jam kerja.
-
Tunjangan kinerja (Tukin), bagi instansi yang sudah menerapkannya.
-
Insentif tambahan, untuk kegiatan operasional tertentu atau proyek teknis khusus.
Dengan adanya tunjangan ini, posisi PPPK paruh waktu tetap memberikan jaminan finansial yang layak, sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi pegawai terhadap pelayanan publik.
Peluang untuk Pegawai Non-ASN
Salah satu poin menarik dari kebijakan baru ini adalah kesempatan kedua bagi pegawai non-ASN yang sebelumnya sudah mengikuti seleksi PPPK namun belum lulus.
Mereka kini bisa mendaftar di formasi paruh waktu dengan mekanisme yang lebih fleksibel.
Program ini juga diharapkan mengurangi jumlah tenaga honorer di instansi pemerintah, sejalan dengan target penyelesaian status non-ASN yang dicanangkan pemerintah pusat.
Dengan dibukanya formasi PPPK Paruh Waktu 2025, pemerintah tidak hanya menambah tenaga kerja fungsional di lapangan, tapi juga mendorong pemerataan kesempatan kerja di seluruh Indonesia.
Bagi masyarakat, terutama pegawai non-ASN dan pencari kerja dengan keahlian teknis, posisi ini adalah peluang emas untuk berkontribusi di sektor publik dengan gaji setara UMP dan tunjangan tambahan.
Kementerian PANRB menegaskan, rekrutmen PPPK paruh waktu bukan sekadar program sementara, tapi bagian dari strategi jangka panjang reformasi birokrasi menuju pelayanan publik yang profesional, efisien, dan berkeadilan.