500 gram: Rp1.123.820.000
1.000 gram: Rp2.247.600.000
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada pergerakan pasar global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Transaksi emas batangan di PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
0,45% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
0,9% bagi non-NPWP
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pembayaran pajak.
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, juga berlaku PPh Pasal 22 sebesar:
1,5% untuk pemegang NPWP
3% untuk non-NPWP
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback sebelum dana diterima oleh penjual.
Kenaikan harga emas Antam ini menambah optimisme di kalangan investor yang memandang emas sebagai instrumen lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.