fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa penanganan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) yang tengah diselidiki pihaknya tidak sama dengan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, jangka waktu kasus (tempus delicti) yang diselidiki oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mencakup periode 2008 hingga 2017.
Sementara itu, perkara Petral yang ditangani KPK berfokus pada rentang waktu 2009 hingga 2015.
“Memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara tersebut, dan periode yang kami tangani adalah 2008 sampai 2017,” ujar Anang kepada awak media, Selasa, 11 November 2025.
Anang menegaskan bahwa perkara ini bukan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, melainkan penyelidikan baru yang dilakukan oleh tim Jampidsus.
Meski begitu, ia menyebut bahwa Kejagung tetap akan berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih penanganan perkara.
“Tim kami sudah melakukan koordinasi dengan tim KPK,” tegas Anang.
Diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi minyak mentah di Petral ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2025. Saat ini, jaksa penyidik tengah menyusun konstruksi hukum serta mengidentifikasi pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaganya telah menemukan indikasi korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan Petral pada periode 2009 hingga 2015.
Kasus ini, kata Budi, merupakan lanjutan dari penyidikan dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) yang terjadi pada 2012–2014.
“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara akibat pengadaan minyak mentah dan produk kilang dalam periode 2009–2015,” ujar Budi.
Ia menambahkan, perkara tersebut mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan demikian, Kejagung dan KPK sama-sama menangani kasus terkait Petral, namun dengan fokus periode dan konstruksi hukum yang berbeda.
Kejagung menyelidiki praktik korupsi dalam jangka waktu yang lebih panjang (2008–2017) dan tengah menelusuri alur transaksi pengadaan minyak mentah, sedangkan KPK menitikberatkan pada dugaan korupsi dalam proses pengadaan dan kontrak pengadaan minyak yang terjadi antara 2009–2015.
(Candra Pratama)