Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Kartu E-PMI di Bandara Soetta, 2 Pelaku Ditangkap

news.fin.co.id - 11/11/2025, 19:05 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Kartu E-PMI di Bandara Soetta, 2 Pelaku Ditangkap

Polisi menangkap dua orang pelaku berinisial UM dan AJW setelah terbukti memalsukan dokumen keberangkatan calon pekerja migran. Foto: Candra Pratama

fin.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus pemalsuan kartu Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang digunakan calon pekerja migran untuk berangkat ke luar negeri secara ilegal. Dua orang pelaku berinisial UM dan AJW ditangkap setelah terbukti memalsukan dokumen keberangkatan calon pekerja migran.

Kasus ini pertama kali terungkap pada 22 September 2025, ketika petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan seorang calon pekerja migran bernama Kadek Sastra Utama yang hendak berangkat ke Oman sebagai terapis spa.

“Petugas menemukan adanya dokumen yang tidak valid. Setelah diperiksa, CPMI tersebut mengaku dibantu oleh tersangka UM dalam proses keberangkatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Yandri, Selasa, 11 November 2025.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa UM meminta bantuan AJW untuk mengedit dan memalsukan dokumen E-PMI menggunakan ponsel pribadi.

Advertisement

Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menangkap AJW di rumahnya di kawasan Grand Mangesti, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 14 Oktober 2025.

“Saat ditangkap, AJW mengakui perbuatannya dan mengaku mendapat bayaran Rp400 ribu dari UM untuk memalsukan dokumen E-PMI milik Kadek Sastra Utama,” ungkap Iptu Agung Pujianto, Kanit 4 Indag Krimsus Polres Bandara Soetta.

Agung menjelaskan, AJW mengedit dokumen secara digital melalui ponsel sebelum dikirimkan ke UM. Setelah pemeriksaan awal di lokasi, polisi langsung membawanya ke Polres Bandara Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Agung, tersangka UM berperan sebagai pengurus keberangkatan calon pekerja migran nonprosedural, mulai dari pendampingan pemeriksaan kesehatan, pengurusan tiket, hingga pengajuan visa.

Sementara itu, AJW diketahui bekerja sebagai freelancer di bidang ekspor-impor biji kopi, namun memanfaatkan keahliannya dalam pengeditan digital untuk membantu pemalsuan dokumen.

“Diduga keduanya berkolaborasi untuk memfasilitasi pemberangkatan calon pekerja migran menggunakan dokumen palsu demi keuntungan pribadi,” ujar Agung.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo. Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Mereka juga disangkakan Pasal 51 jo. Pasal 35 UU ITE jo. Pasal 56 KUHP, karena secara sengaja memanipulasi dokumen elektronik agar tampak asli.

“Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” tegas Agung.

Advertisement

Kepala BP3MI Banten Kombes Budi Novijanto menegaskan, E-PMI merupakan bukti resmi bahwa calon pekerja migran telah memenuhi seluruh prosedur hukum sebelum berangkat ke luar negeri.

“Biasanya, ketika calon pekerja akan berangkat, kartu E-PMI akan diminta oleh pihak maskapai saat check-in dan juga oleh Imigrasi ketika mereka melintas,” jelas Budi.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID