Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Kartu E-PMI di Bandara Soetta, 2 Pelaku Ditangkap
Satreskrim Polres Bandara Soetta berhasil mengungkap kasus pemalsuan kartu E-PMI yang digunakan calon pekerja migran untuk berangkat ke luar negeri secara ilegal
Ia menekankan, E-PMI wajib dimiliki oleh seluruh calon pekerja migran sesuai ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. “Kalau mereka tidak punya E-PMI, berarti mereka berangkat secara nonprosedural,” ujarnya.
Menurut Budi, kasus pemalsuan E-PMI bukan yang pertama kali terjadi. “Dari hasil temuan kami di lapangan, sudah ada dua kasus serupa sebelumnya,” tutupnya.
(Candra Pratama)
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?
Hukum dan Kriminal