Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Kartu E-PMI di Bandara Soetta, 2 Pelaku Ditangkap
Satreskrim Polres Bandara Soetta berhasil mengungkap kasus pemalsuan kartu E-PMI yang digunakan calon pekerja migran untuk berangkat ke luar negeri secara ilegal
Ia menekankan, E-PMI wajib dimiliki oleh seluruh calon pekerja migran sesuai ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. “Kalau mereka tidak punya E-PMI, berarti mereka berangkat secara nonprosedural,” ujarnya.
Menurut Budi, kasus pemalsuan E-PMI bukan yang pertama kali terjadi. “Dari hasil temuan kami di lapangan, sudah ada dua kasus serupa sebelumnya,” tutupnya.
(Candra Pratama)