Hukum dan Kriminal . 11/11/2025, 19:05 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Kartu E-PMI di Bandara Soetta, 2 Pelaku Ditangkap

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Ia menekankan, E-PMI wajib dimiliki oleh seluruh calon pekerja migran sesuai ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. “Kalau mereka tidak punya E-PMI, berarti mereka berangkat secara nonprosedural,” ujarnya.

Menurut Budi, kasus pemalsuan E-PMI bukan yang pertama kali terjadi. “Dari hasil temuan kami di lapangan, sudah ada dua kasus serupa sebelumnya,” tutupnya.

(Candra Pratama)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com