Hukum dan Kriminal . 11/11/2025, 19:05 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Ia menekankan, E-PMI wajib dimiliki oleh seluruh calon pekerja migran sesuai ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. “Kalau mereka tidak punya E-PMI, berarti mereka berangkat secara nonprosedural,” ujarnya.
Menurut Budi, kasus pemalsuan E-PMI bukan yang pertama kali terjadi. “Dari hasil temuan kami di lapangan, sudah ada dua kasus serupa sebelumnya,” tutupnya.
(Candra Pratama)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media