Ekonomi . 11/11/2025, 18:29 WIB

Redenominasi Rupiah Sudah Masuk Prolegnas! Indonesia Siap Masuk Era Baru Mata Uang!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Rencana pemerintah untuk melakukan penyederhanaan nominal rupiah atau redenominasi kembali menjadi bahan pembicaraan hangat publik.

Isu ini mencuat setelah muncul kabar bahwa nominal rupiah akan dikurangi tiga angka nol, seperti Rp1.000 menjadi Rp1, dan Rp20.000 menjadi Rp20.

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa wacana redenominasi bukan kewenangan Kementerian Keuangan, melainkan kebijakan Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral.

“Itu kebijakan Bank Sentral. Nanti dia akan terapkan sesuai kebutuhan pada waktunya, tetapi nggak sekarang,” ujar Purbaya saat ditemui usai mengisi kuliah umum di Universitas Airlangga.

Ketika ditanya apakah kebijakan tersebut akan dijalankan tahun depan, Purbaya dengan tegas membantah.

“Enggak, enggak tahun depan. Saya enggak tahu, itu bukan urusan Menteri Keuangan, tapi urusan Bank Sentral. Kan bank sentral udah kasih pernyataan tadi kan. Jadi, jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus,” ujarnya sambil bercanda.

Apa Itu Redenominasi Rupiah?

Secara sederhana, redenominasi rupiah adalah proses penyederhanaan nominal mata uang dengan menghapus beberapa digit nol tanpa mengubah daya beli masyarakat. Misalnya, uang Rp1.000 akan ditulis menjadi Rp1, tetapi nilainya tetap sama.

Kebijakan ini tidak sama dengan sanering (pemotongan nilai uang) yang pernah dilakukan di masa lalu, karena dalam redenominasi nilai barang dan jasa tetap sama hanya cara penulisan nominalnya yang disederhanakan.

Langkah ini biasanya dilakukan oleh negara dengan sistem ekonomi stabil dan inflasi yang terkendali, demi meningkatkan efisiensi ekonomi, modernisasi sistem pembayaran, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap mata uang nasional.

RUU Redenominasi Sudah Masuk Prolegnas 2025–2029

Bank Indonesia (BI) melalui Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, mengonfirmasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com