Perkara ini, menurut Budi, diduga kuat menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis. Modusnya diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015," tambah Budi.
Ini dia! Dua lembaga penegak hukum terbesar di Indonesia, Kejagung dan KPK, kini sama-sama memburu para 'pemain' di balik skandal minyak Petral. Bersiaplah, karena babak baru pengungkapan kasus korupsi yang mengguncang ini baru saja dimulai! - Candra Pratama/Disway -