Hukum dan Kriminal . 13/11/2025, 22:19 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Hukum Indonesia di Ambang Transformasi Total! Jangan Kaget, Aturan Hukum Acara Pidana akan Berubah 180 Derajat! DPR dan Pemerintah sepakat, RUU KUHAP segera disahkan pekan depan. Ini bukan sekadar revisi, melainkan revolusi yang menggeser fokus hukum dari sekadar menghukum menjadi memulihkan keadilan dan melindungi hak asasi manusia secara menyeluruh. Siap-siap, karena 14 perubahan kunci ini akan memengaruhi setiap langkah proses peradilan pidana.
fin.co.id – Dunia hukum Indonesia sedang di ambang revolusi total! Komisi III DPR RI dan Pemerintah baru saja menggebrak dengan sepakat membawa Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) langsung ke rapat paripurna DPR minggu depan.
Keputusan final ini menjadi sinyal keras bahwa pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia tak bisa ditunda lagi. Pembaruan KUHAP memang menjadi kebutuhan mendesak, apalagi setelah Komisi III DPR mengajukan RUU ini sebagai inisiatif mereka pada 18 Februari 2025.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa tantangan sistem peradilan pidana saat ini semakin kompleks. "Karena itu, setiap pasal dalam RUU ini tentu harus merespons kebutuhan tersebut dengan bijaksana dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia," ujarnya.
Ia juga menjamin, RUU KUHAP ini memastikan setiap individu yang terlibat, baik itu tersangka maupun korban, wajib mendapat perlakuan yang adil dan setara. Lantas, apa saja 14 substansi kunci yang akan mengubah cara kerja hukum pidana di Indonesia?
Perubahan ini berorientasi pada pemulihan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) secara total. Inilah 14 *game changer* dari Revisi KUHAP:
KUHAP baru akan menyesuaikan diri dengan nilai-nilai KUHP baru. Fokusnya bergeser ke orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif—artinya, hukum fokus memulihkan substansi keadilan dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
RUU ini mengatur mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Mekanisme ini bisa dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.
Aturan baru mempertegas kompetensi, restitusi (ganti kerugian), dan rehabilitasi sebagai hak hukum korban dan pihak yang dirugikan, termasuk akibat kesalahan prosedur penegakan hukum.
Ada penegasan prinsip pembagian peran yang proporsional dan jelas antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan. Tujuannya: menjamin profesionalitas dan akuntabilitas penegak hukum.
RUU ini memperbaiki pengaturan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Selain itu, koordinasi antar lembaga juga diperkuat untuk meningkatkan efektivitas.
Penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa mencakup hak atas bantuan hukum, pendampingan advokat, hingga hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak.
RUU ini memberikan perlindungan khusus kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia. Aparat penegak hukum wajib melakukan asesmen kebutuhan khusus dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah dan aksesibel.
PT.Portal Indonesia Media