Dengan sistem baru, BPJS hanya perlu membayar satu kali ke rumah sakit yang tepat sejak awal.
“Harusnya BPJS enggak usah keluar uang tiga kali. Cukup sekali saja, langsung ke rumah sakit yang bisa menangani,” ujar Menkes Budi
Rujukan Akan Berdasarkan Kompetensi Rumah Sakit
Senada dengan Budi, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya turut menjelaskan detail rancangan perubahan sistem rujukan BPJS Kesehatan dalam rapat Panitia Kerja Jaminan Kesehatan Nasional di DPR.
Azhar menuturkan, perubahan ini akan menghapus sistem kelas rumah sakit (A, B, C, D), dan menggantinya menjadi klasifikasi berdasarkan kemampuan layanan, yaitu:
-
Rumah Sakit Dasar
-
Rumah Sakit Madya
-
Rumah Sakit Utama
-
Rumah Sakit Paripurna
“Ke depan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit sesuai dengan kondisi medis dan tingkat keparahan penyakitnya. Bukan lagi karena status kelas rumah sakit,” jelas Azhar.
Dengan begitu, pasien yang menderita penyakit kompleks akan langsung diarahkan ke fasilitas yang memiliki kapasitas dan peralatan memadai, tanpa harus melewati proses rujukan berjenjang.
Sistem rujukan berbasis kemampuan layanan ini diharapkan dapat memberikan beberapa keuntungan nyata bagi masyarakat dan negara:
-
Pasien lebih cepat ditangani, tanpa harus melewati banyak proses administrasi.
-
Biaya BPJS Kesehatan lebih efisien, karena hanya membayar satu kali tagihan.
-
Rumah sakit dapat bekerja sesuai kompetensinya, bukan berdasarkan urutan kelas.
-
Kepuasan masyarakat meningkat, karena layanan lebih cepat dan tepat sasaran.
Azhar menegaskan, sistem ini juga akan mendorong pemerataan layanan kesehatan di seluruh daerah, karena setiap rumah sakit akan dioptimalkan sesuai kompetensinya masing-masing.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi sistem kesehatan Indonesia yang dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan sejak 2023.
Budi Gunadi Sadikin menilai, pelayanan kesehatan harus berfokus pada kecepatan, ketepatan, dan keadilan bagi pasien, bukan hanya sekadar mengikuti hierarki administratif.