Hukum dan Kriminal . 13/11/2025, 19:14 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan di sektor sipil.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan, setiap anggota kepolisian yang ingin menempati posisi sipil wajib terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas kepolisian.
Ketentuan ini tertuang dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menambahkan, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurutnya, keberadaan frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri di jabatan non-polisi, sekaligus mengganggu kepastian karier bagi aparatur sipil negara (ASN) di luar institusi kepolisian.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum," jelas Ridwan.
Dengan demikian, putusan MK ini mempertegas batasan antara tugas kepolisian dan jabatan sipil agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan.
(Anisha Aprilia)
PT.Portal Indonesia Media