Nasional . 13/11/2025, 08:00 WIB

Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Setelah Bantu Honorer

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru ASN dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang dipecat dan dihukum penjara satu tahun oleh Mahkamah Agung.

Keduanya saat itu dipecat dan dipenjara lantara memungut iuran sebesar Rp20.000 untuk membantu 10 orang guru honorer yang tidak menerima gaji berdasarkan persetujuan komite sekolah.

Surat terkait pemberian rehabilitasi untuk dua guru SMAN 1 Masamba yang kena pecat itu, yaitu Abdul Muis dan Rasnal. Prabowo menandatangani surat tersebut di hadapan dua guru tersebut di ruang tunggu VVIP, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis dini hari. Penandatanganan tersebut dilakukan saat setelah Presiden tiba dari kunjungan kenegaraan di Sydney, Australia.

Presiden Prabowo, yang sempat membaca sejenak surat tersebut, langsung membubuhkan tanda tangannya. Di sisi kiri Presiden, ada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang mendampingi, sementara di sisi kanan ada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Selepas itu, Presiden Prabowo mendatangi Abdul Muis dan Rasnal dan menyalami mereka satu per satu.

Di lokasi yang sama, pemberian rehabilitasi untuk Abdul Muis dan Rasnal itu pun diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.

“Berdasarkan aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial, dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Sulawesi Selatan. Kemudian, teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” kata Sufmi Dasco.

“Dan, malam ini setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada dua orang tersebut,” sambung Dasco.

Lewat rehabilitasi ini, otomatis nama baik serta hak dua guru di Luwu Utara ini akan dipulihkan.

“Semoga keputusan (rehabilitasi, red.) ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat, tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia,” kata Pras, sapaan akrab Prasetyo.

Mensesneg kemudian mengingatkan semua pihak mengenai profesi guru yang perlu dilindungi.

“Bagaimana pun, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa. Harus kita hormati, juga harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah, dinamika-dinamika, kita cari, mencari penyelesaian yang baik,” kata Prasetyo Hadi.

Diketahui, dua guru SMAN 1 Masamba di Luwu Utara, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, dipecat sebagai guru ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan masing-masing pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025.

Keduanya dijatuhi sanksi pemecatan buntut dari pemungutan iuran sebesar Rp20.000 dari orang tua murid pada tahun 2018.

Hasil uang yang dikumpulkan itu diberikan kepada guru-guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com