Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 26 Juni 2025, yang menarget proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari setelah operasi, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, terbagi dalam dua klaster:
Klaster 1 – Dinas PUPR Sumut
-
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
-
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua & PPK
-
Pemberi suap:
-
Muhammad Akhirun Piliang (KIR) – Dirut PT Dalihan Natolu Group
-
Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora
-
Klaster 2 – Satker PJN Wilayah I Sumut
-
Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen
Total nilai proyek dari dua klaster tersebut mencapai Rp231,8 miliar, mencakup empat proyek jalan di Dinas PUPR dan dua proyek jalan nasional.
Dugaan Aliran Suap dalam Proyek Jalan Rp231,8 Miliar
KPK menduga Akhirun dan Rayhan sebagai pemberi suap dalam proyek-proyek tersebut. Sementara sebagai penerima suap, KPK menetapkan:
-
Topan Ginting dan Rasuli Efendi untuk klaster Dinas PUPR Sumut,
-
Heliyanto untuk klaster Satker PJN Wilayah I Sumut.
Modus dugaan suap berkaitan dengan pengaturan proyek dan pembagian jatah pemenang tender, sebuah pola klasik korupsi infrastruktur yang kerap ditemukan di daerah.