Politik . 16/11/2025, 14:09 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
DEJAVU REFORMASI! Mahkamah Konstitusi baru saja menggebrak, melahirkan putusan yang memaksa 48 Jenderal Polisi aktif—yang kini menduduki kursi strategis di kementerian hingga lembaga negara—harus membuat pilihan karir yang menyakitkan: MUNDUR dari jabatan sipil atau PENSIUN DINI dari Polri! Keputusan ini memicu badai di birokrasi, mengancam netralitas dan meritokrasi, serta secara dramatis mengubah peta kekuasaan sipil-militer di Indonesia. Siapa saja tokoh besar yang kini nasibnya di ujung tanduk?
fin.co.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) final! 48 anggota Polri aktif yang rangkap jabatan di posisi sipil terancam pensiun dini atau harus mundur. Cek nama-nama komjen hingga brigjen di sini!
DUKA CITA mendalam bagi 48 perwira tinggi dan menengah Polri! Karir mereka yang cemerlang di berbagai kementerian dan lembaga sipil kini berada di ujung tanduk. Mahkamah Konstitusi (MK) BARU SAJA mengabulkan uji materiil terhadap Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Putusan FINAL dan MENGIKAT ini bak petir di siang bolong! Artinya, 48 anggota Polri aktif yang saat ini menduduki posisi sipil strategis di kementerian dan lembaga negara harus segera memilih: mundur dari jabatan sipil atau mengajukan pensiun dini dari institusi kepolisian.
Keputusan MK ini lahir dari gugatan Syamsul Jahidin. Ia geram karena melihat banyaknya anggota Polri aktif yang mengisi jabatan sipil tanpa melalui proses pensiun atau pengunduran diri yang resmi.
Alasannya SANGAT MENDASAR: praktik ini dinilai melawan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi, dan merusak sistem meritokrasi dalam pelayanan publik. Gugatan ini juga bertujuan agar profesional sipil mendapatkan perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik—sebuah tuntutan keadilan yang akhirnya dikabulkan.
Keputusan ini menjadi titik balik penting bagi reformasi birokrasi dan penegakan supremasi sipil. Jangan sampai ketinggalan! Siapa saja sosok-sosok penting di Polri yang kini terancam kehilangan posisinya?
Berikut adalah daftar lengkap 48 anggota polisi aktif yang kini menjabat di posisi sipil, mulai dari Komjen hingga Kombes. Mereka adalah pihak yang paling terkena dampak langsung putusan MK ini.
Sebanyak 19 perwira tinggi berpangkat jenderal masuk dalam daftar panas ini, mengisi posisi top tier di lembaga negara:
Beberapa Irjen yang juga menjabat penting:
Jajaran Brigjen dan Kombes yang menyebar di berbagai posisi strategis:
Serta Brigjen yang menjabat di tahun 2025:
Perubahan besar sedang terjadi! Publik akan menanti langkah konkret dari 48 perwira ini. Apakah mereka akan memilih bertahan di institusi kepolisian, atau melepaskan seragam untuk mengukir karir sipil sepenuhnya? Hanya waktu yang akan menjawab! - Anisha Aprilia/Disway -
PT.Portal Indonesia Media