Politik . 16/11/2025, 14:09 WIB

GEMPAR! MK 'TENDANG' 48 POLISI AKTIF dari JABATAN SIPIL, Siapa Saja yang Wajib MUNDUR?

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Intinya:

  1. Putusan MK Wajibkan 48 Polisi Aktif Mundur dari Jabatan Sipil
  2. Dasar Hukum Putusan: Penegakan Netralitas dan Meritokrasi
  3. Daftar Perwira Terdampak Meliputi Jenderal Bintang Tiga hingga Kombes

DEJAVU REFORMASI! Mahkamah Konstitusi baru saja menggebrak, melahirkan putusan yang memaksa 48 Jenderal Polisi aktif—yang kini menduduki kursi strategis di kementerian hingga lembaga negara—harus membuat pilihan karir yang menyakitkan: MUNDUR dari jabatan sipil atau PENSIUN DINI dari Polri! Keputusan ini memicu badai di birokrasi, mengancam netralitas dan meritokrasi, serta secara dramatis mengubah peta kekuasaan sipil-militer di Indonesia. Siapa saja tokoh besar yang kini nasibnya di ujung tanduk?

fin.co.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) final! 48 anggota Polri aktif yang rangkap jabatan di posisi sipil terancam pensiun dini atau harus mundur. Cek nama-nama komjen hingga brigjen di sini!

Prahara Rangkap Jabatan: Karir 48 Jenderal Polisi di UJUNG TANDUK!

DUKA CITA mendalam bagi 48 perwira tinggi dan menengah Polri! Karir mereka yang cemerlang di berbagai kementerian dan lembaga sipil kini berada di ujung tanduk. Mahkamah Konstitusi (MK) BARU SAJA mengabulkan uji materiil terhadap Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Putusan FINAL dan MENGIKAT ini bak petir di siang bolong! Artinya, 48 anggota Polri aktif yang saat ini menduduki posisi sipil strategis di kementerian dan lembaga negara harus segera memilih: mundur dari jabatan sipil atau mengajukan pensiun dini dari institusi kepolisian.

Mengapa Putusan MK Ini SANGAT KRUSIAL?

Keputusan MK ini lahir dari gugatan Syamsul Jahidin. Ia geram karena melihat banyaknya anggota Polri aktif yang mengisi jabatan sipil tanpa melalui proses pensiun atau pengunduran diri yang resmi.

Alasannya SANGAT MENDASAR: praktik ini dinilai melawan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi, dan merusak sistem meritokrasi dalam pelayanan publik. Gugatan ini juga bertujuan agar profesional sipil mendapatkan perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik—sebuah tuntutan keadilan yang akhirnya dikabulkan.

Keputusan ini menjadi titik balik penting bagi reformasi birokrasi dan penegakan supremasi sipil. Jangan sampai ketinggalan! Siapa saja sosok-sosok penting di Polri yang kini terancam kehilangan posisinya?

Daftar Eksklusif 48 Polisi Aktif yang Wajib Pilih Jalur Karir!

Berikut adalah daftar lengkap 48 anggota polisi aktif yang kini menjabat di posisi sipil, mulai dari Komjen hingga Kombes. Mereka adalah pihak yang paling terkena dampak langsung putusan MK ini.

Komisaris Jenderal (Komjen) dan Inspektur Jenderal (Irjen)

Sebanyak 19 perwira tinggi berpangkat jenderal masuk dalam daftar panas ini, mengisi posisi top tier di lembaga negara:

Beberapa Irjen yang juga menjabat penting:

Brigadir Jenderal (Brigjen) dan Komisaris Besar (Kombes)

Jajaran Brigjen dan Kombes yang menyebar di berbagai posisi strategis:

Serta Brigjen yang menjabat di tahun 2025:

Perubahan besar sedang terjadi! Publik akan menanti langkah konkret dari 48 perwira ini. Apakah mereka akan memilih bertahan di institusi kepolisian, atau melepaskan seragam untuk mengukir karir sipil sepenuhnya? Hanya waktu yang akan menjawab! - Anisha Aprilia/Disway

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com