Megapolitan . 16/11/2025, 07:04 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Minggu sering jadi waktu paling pas untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Banyak orang memanfaatkan hari libur ini agar tidak bentrok dengan jadwal kerja. Kabar baiknya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di beberapa titik strategis di Jakarta. Jadi, kamu bisa memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Polda Metro Jaya lewat akun resmi X @tmcpoldametro memastikan gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00–12.00 WIB. Durasi pelayanannya memang terbatas, jadi kalau mau aman, datang lebih pagi agar tidak kehabisan antrean. Apalagi, layanan mobile ini cukup favorit karena prosesnya lebih cepat dan lokasinya mudah dijangkau.
Untuk hari Minggu, SIM Keliling hadir di dua wilayah berikut:
Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s Duren Sawit
Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk
Dua titik ini dipilih karena aksesnya mudah dan berada di area yang sering dilalui warga. Kalau kamu tinggal di sekitar lokasi tersebut, langsung sikat sebelum antrean memanjang.
Supaya proses perpanjangan lancar, pastikan kamu membawa seluruh dokumen yang diperlukan. Jangan sampai sudah antre panjang, tapi berkas kurang lengkap. Berikut dokumen dan persyaratannya:
Walau terlihat sederhana, banyak orang sering terjebak di syarat “SIM masih berlaku”. Layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang belum kedaluwarsa. Bahkan jika masa berlaku SIM kamu lewat satu hari saja, kamu wajib membuat SIM baru lewat proses reguler.
Ini poin penting yang sering bikin orang panik mendadak. Jadi, selalu cek tanggal kedaluwarsa SIM kamu jauh sebelum waktunya habis. Lebih cepat memperpanjang, lebih aman.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media