Nasional . 19/11/2025, 18:40 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Termasuk dalam kategori ini adalah:
Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
Siswa terdampak bencana alam
Siswa drop out yang diharapkan kembali bersekolah
Siswa yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, atau berasal dari keluarga yang terkena PHK
Siswa di daerah konflik, siswa dari keluarga terpidana, serta siswa yang tinggal di Lapas
Siswa dari keluarga dengan lebih dari tiga saudara yang tinggal satu rumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Kategori ini cukup luas karena tujuan utama PIP adalah memastikan semua anak tetap bisa mendapatkan pendidikan tanpa terkendala kondisi ekonomi keluarga.
Cara Daftar PIP 2025
Proses pendaftaran PIP cukup mudah dan dilakukan melalui sekolah atau lembaga pendidikan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Pastikan berkas berikut tersedia:
Kartu Keluarga (KK)
Akta Kelahiran
KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Rapor
Surat pemberitahuan penerima BSM (jika ada)
2. Daftar ke Sekolah atau Lembaga Pendidikan Terdekat
Siswa harus mengajukan diri ke sekolah untuk didata sebagai calon penerima PIP.
3. Sekolah Mencatat Data Calon Penerima
Data siswa akan dicatat dan diverifikasi oleh pihak sekolah.
4. Sekolah Mendaftarkan ke Sistem Dapodik
Selanjutnya, sekolah akan menginput data siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk diproses oleh Kemendikbud.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media