Ketua KPK Nilai UU KUHAP Baru Tidak Banyak Pengaruhi Pemberantasan Korupsi

news.fin.co.id - 19/11/2025, 17:24 WIB

Ketua KPK Nilai UU KUHAP Baru Tidak Banyak Pengaruhi Pemberantasan Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto. (ANTARA/Azhfar M Robbani)

Intinya:

  1. Kinerja KPK Tidak Terdampak Signifikan
  2. KPK Sedang Telaah Aturan Baru
  3. Mekanisme Penyadapan KPK Tetap Berlaku

Advertisement

Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan pengesahan UU KUHAP yang baru tidak akan mengubah atau mengganggu kinerja pemberantasan korupsi di lembaga antirasuah. KPK tengah menelaah aturan tersebut, namun yakin kewenangan inti mereka tetap utuh.

fin.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto angkat bicara mengenai pengesahan Undang-Undang KUHAP yang ramai menjadi sorotan publik. Ia memastikan perubahan aturan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja pemberantasan korupsi di lembaganya.

Setyo menjelaskan, UU KUHAP yang baru disahkan DPR RI saat ini sedang ditelaah oleh Biro Hukum KPK untuk memetakan dampak dan penyesuaian yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.

"Ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya undang-undang hukum acara pidana yang pertama,” ucap Setyo di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 19 November 2025.

Ia menegaskan bahwa aturan baru tersebut tidak akan mengganggu jalannya kerja-kerja antikorupsi, sebab KPK akan tetap menggunakan pedoman teknis dan prosedur yang sudah berlaku.

"Menurut saya sih nggak terlalu banyak pengaruhnya ya," jelas Setyo.

Terkait ketentuan mengenai penyadapan di dalam UU KUHAP, Setyo mengingatkan bahwa KPK sudah memiliki mekanisme sendiri yang mewajibkan permohonan izin kepada Dewan Pengawas (Dewas) sebelum melakukan penyadapan.

"Segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses-proses yang dilakukan oleh penyidik," pungkasnya.

Advertisement

Sebagai informasi, DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), menyudahi keberlakuan aturan formil yang telah berusia 44 tahun. Pengesahan tersebut dinilai sebagai langkah maju untuk memperkuat perlindungan hak warga negara dalam proses hukum.

Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani menetapkan kesepakatan tersebut setelah seluruh anggota yang hadir menyatakan persetujuan.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID