KPU RI Luruskan Isu Pemusnahan Arsip Pencalonan Jokowi, Begini Katanya!

news.fin.co.id - 19/11/2025, 19:54 WIB

KPU RI Luruskan Isu Pemusnahan Arsip Pencalonan Jokowi, Begini Katanya!

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Intinya:

  1. Dokumen Utama Pencalonan Jokowi Tidak Dimusnahkan
  2. Pemusnahan Terjadi pada Buku Agenda (Buku Tamu)
  3. Prosedur Pemusnahan Dokumen Negara Ketat

Advertisement

KPU RI Buka Suara Soal Isu Pemusnahan Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilkada Solo 2005! Anggota KPU August Mellaz memastikan dokumen utama tidak pernah dihapus, menyebut 'buku agenda' yang dimusnahkan dan kekeliruan terjadi karena panik di persidangan KIP.

fin.co.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, memberikan klarifikasi terkait pernyataan KPU Surakarta yang sempat menyebut arsip pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wali Kota Solo pada 2005 telah dimusnahkan.

Mellaz menegaskan bahwa dokumen utama yang berkaitan dengan pencalonan tidak pernah dihapus atau dimusnahkan.

"Nah kan kelihatan ini KPU memberikan itu dokumen pada saat ini Pak Jokowi ya. Pada saat Pilpres. Nah DKI juga memberikan. Nah di Surakarta itu kalau nggak salah itu juga pemohon yang itu kan tahun 2005/2010 ya. Itu juga berkasnya ketemu dan kemudian diberikan kepada pemohon," ujarnya di Gedung KPU RI, Rabu, 19 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa kekeliruan muncul karena pernyataan yang disampaikan dalam persidangan Komisi Informasi Pusat (KIP) terjadi dalam kondisi tertekan.

"Jadi itu ada kekeliruan di posisi persidangan mungkin dia juga nervous ya. Jadi bukan, dia udah katakan buku agenda yang dimusnahkan itu dokumen yang kayak kita buku tamu gitu. Jadi bukan dokumennya," kata Mellaz.

Mellaz menambahkan, adanya perpindahan kantor KPU Surakarta diduga menjadi penyebab kendala teknis dalam penataan gudang arsip. Namun, ia menegaskan bahwa klarifikasi dari KPU Surakarta sudah disampaikan.

"Tapi yang jelas udah klarifikasi (KPU Surakarta). Jadi bukan dokumen yang dimusnahkan," tegasnya.

Advertisement

Ia juga mengingatkan bahwa pemusnahan dokumen negara mengikuti prosedur yang ketat.

"Bahkan kalau ada pemusnahan, kalau misalnya di keterangannya itu bisa dimusnahkan itu pun ada syarat. Harus dibuatkan misalnya digitalnya. Nah gitu lho," jelas Mellaz.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID