Politik . 19/11/2025, 19:54 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Mellaz menyayangkan isu terkait pemusnahan dokumen ini menjadi viral tanpa memuat penjelasan dari KPU Surakarta.
"Pertanyaannya klarifikasinya Surakarta diviralkan nggak? Surakarta, DKI, KPU RI. DKI sama KPU RI selesai kok," pungkasnya.
Isu ini mengemuka usai KIP mempertanyakan keberadaan dokumen pencalonan Jokowi dalam sidang sengketa informasi publik soal ijazah. KPU Surakarta sebelumnya menyebut arsip telah dimusnahkan berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023, meski UU Kearsipan menetapkan masa retensi minimal lima tahun. - Fajar Ilman/Disway -
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media