fin.co.id - Para pedagang pakaian bekas atau thrifting menyampaikan unek-unek mereka dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR. Rifai Silalahi, salah seorang perwakilan pedagang menegaskan, pihaknya keberatan bila bisnis thrifting dianggap merusak keberlangsungan UMKM dalam negeri.
“Selama ini usaha thrifting selalu dikaitkan dengan tudingan mengganggu UMKM. Padahal thrifting itu bagian dari UMKM. Kami juga pelaku UMKM,” tegas Rifai dalam rapat di ruang BAM DPR, Rabu, 19 November 2025.
Rifai justru menilai produk pakaian impor murah, khususnya dari China, yang paling memukul UMKM lokal karena menguasai sekitar 80 persen pasar tekstil di Indonesia. Sementara produk dari Amerika Serikat, Vietnam, dan India juga ikut masuk, dengan porsi UMKM lokal hanya sekitar 5 persen.
“Yang membunuh UMKM itu bukan thrifting, tetapi gelombang pakaian impor China yang hampir mendominasi pasar,” ujarnya.
Rifai mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan legalisasi thrifting, sebagaimana yang diterapkan di sejumlah negara maju. Ia menilai industri thrifting sebenarnya menyangkut hajat hidup jutaan orang.
“Kenapa di negara maju thrifting bisa dilegalkan? Kami berharap Indonesia melakukan hal yang sama. Ada sekitar 7,5 juta orang yang menggantungkan hidup dari usaha pakaian bekas ini,” jelasnya.
Ia juga menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana memberantas thrifting dari hulu. Menurutnya, kebijakan itu berpotensi mematikan sumber penghasilan jutaan pedagang.
“Kalau pemberantasan dilakukan langsung dari hulunya, itu artinya mematikan sekitar 7,5 juta pedagang thrifting,” kata Rifai.
Meski begitu, para pedagang tetap membuka ruang kompromi. Bila legalisasi tidak memungkinkan, mereka meminta pemerintah mempertimbangkan pembatasan impor alih-alih pelarangan total.
“Kalau tidak bisa dilegalkan, setidaknya diberikan mekanisme kuota atau larangan terbatas. Impor tetap bisa masuk tetapi dibatasi jumlahnya, tidak langsung dimatikan,” tutup Rifai.
(Anisha Aprilia)