GUGATAN MAUT Hantam UU MD3 di MK! Bahlil Golkar Angkat Bicara: Hormati Proses Demokrasi!

news.fin.co.id - 20/11/2025, 21:25 WIB

GUGATAN MAUT Hantam UU MD3 di MK! Bahlil Golkar Angkat Bicara: Hormati Proses Demokrasi!

UU MD3 digugat mahasiswa ke MK, mempersoalkan DPR hanya bisa diberhentikan Partai/MKD. Bahlil Golkar tegaskan ini bagian dari demokrasi dan proses harus dihormati.

fin.co.id - UU MD3 digugat mahasiswa ke MK, mempersoalkan DPR hanya bisa diberhentikan Partai/MKD. Bahlil Golkar tegaskan ini bagian dari demokrasi dan proses harus dihormati.

Rakyat Gerah! Mahasiswa Gugat UU MD3, Kontrol Publik ke Anggota Dewan Dianggap Buntu

Isu panas menghantam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah sekelompok mahasiswa mengajukan gugatan uji materiil Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bukan sekadar protes biasa, melainkan upaya fundamental untuk membuka kunci kontrol publik terhadap wakil rakyat yang selama ini dinilai terkunci rapat oleh mekanisme internal dewan dan partai politik.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025 ini secara spesifik mempersoalkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Pasal tersebut mengatur bahwa mekanisme pemberhentian anggota DPR sepenuhnya berada di tangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dan partai politik. Para pemohon menilai, tidak adanya mekanisme pemberhentian oleh konstituen (rakyat pemilih) secara langsung membuat kontrol publik terhadap wakilnya menjadi buntu.

Advertisement

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyikapi gugatan ini dengan sikap yang bijak. Bahlil mengaku menghargai proses hukum yang ditempuh masyarakat. "Yang mengajukan kan masyarakat, dibawa ke judicial review di MK, biar saja prosesnya kita hargai ya," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Menurut Bahlil, Indonesia adalah negara demokrasi yang menjamin setiap warga negara menyampaikan aspirasinya. Namun, penyampaian aspirasi tersebut harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. "Negara kita ini kan negara demokrasi, setiap warga negara harus dijamin apapun yang disampaikan aspirasinya, tapi sudah barang tentu harus lewat mekanisme dan tata kerja yang baik dan aturannya kan ada ya, kita tunggu saja," ucapnya. Sikap Golkar ini menunjukkan penghormatan terhadap proses konstitusional.

DPR dan Partai Dianggap Amputasi Suara Rakyat

Ikhsan Fatkhul Azis, salah satu dari lima mahasiswa pemohon, menegaskan bahwa gugatan ini bukanlah bentuk kebencian terhadap DPR atau partai politik, melainkan wujud kepedulian untuk perbaikan. Mereka melihat adanya ketimpangan besar dalam mekanisme pemberhentian anggota dewan.

Para pemohon mengkritik keras, selama ini partai politik justru seringkali memberhentikan kader tanpa alasan yang jelas dan transparan. Sementara itu, partai mengabaikan desakan publik yang kuat ketika seorang anggota DPR seharusnya diberhentikan karena masalah kinerja atau etik yang serius.

Kasus-Kasus yang Diabaikan Partai:

Para mahasiswa mencontohkan beberapa kasus figur publik yang nonaktif dari DPR karena tekanan publik, namun proses pemberhentian resminya tidak diproses sesuai mekanisme UU MD3. Mereka menyebut nama-nama seperti:

  • Ahmad Sahroni
  • Nafa Indria Urbach
  • Surya Utama (Uya Kuya)
  • Eko Patrio
  • Adies Kadir

Menurut mereka, nonaktifnya figur-figur ini dipicu oleh tekanan publik, tetapi UU MD3 tidak mengakomodasi desakan rakyat sebagai alasan pemberhentian. Kondisi ini membuat suara rakyat hanya sebatas formalitas dalam Pemilu. Setelah pemilu selesai, rakyat tidak memiliki kekuatan hukum untuk mencopot wakil yang dinilai tidak becus atau bermasalah.

Advertisement

Kunci Kekuatan Rakyat: Memaksa UU MD3 Harus Melibatkan Konstituen

Dalam petitum (permohonan akhir), para mahasiswa meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku mengikat.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID