Harga Emas Antam Meroket! Sentuh Level Rp2,3 Juta/Gram

news.fin.co.id - 20/11/2025, 11:04 WIB

Harga Emas Antam Meroket! Sentuh Level Rp2,3 Juta/Gram

Harga emas Antam kembali naik. Foto: ANTARA/FAKHRI HERMANSYAH.

Pajak Pembelian Emas: Wajib Catat!

Setiap pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22, dengan tarif sebagai berikut:

  • 0,45% untuk pembeli dengan NPWP
  • 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP

Saat membeli emas, Antam akan memberikan bukti potong PPh 22. Dokumen ini penting untuk administrasi pajak pribadi, terutama bagi investor yang sering melakukan transaksi rutin.

Advertisement

Banyak pembeli pemula sering melewatkan detail ini, padahal bukti potong bisa membantu jika suatu saat diperlukan untuk keperluan pelaporan pajak atau rekonsiliasi keuangan pribadi. (ANT)

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis FIN.CO.ID