Megapolitan . 21/11/2025, 13:47 WIB

Angin Kencang Hantam Ibu Kota, MRT Lumpuh hingga Santunan Rp50 Juta Disiapkan

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

Selain melakukan tindakan preventif, Distamhut juga membuka program klaim santunan bagi masyarakat yang terdampak pohon tumbang. Program ini membantu warga yang mengalami kerugian materi maupun korban jiwa.

Berikut rincian santunan yang disediakan:

  • Maksimal Rp50 juta untuk korban yang meninggal dunia
  • Maksimal Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan

Proses klaim pun dibuat praktis. Warga dapat mengajukan melalui email distama@jakarta.go.id  atau datang langsung ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Dengan cuaca ekstrem seperti sekarang, Jakarta harus siap dengan berbagai skenario. Pohon tumbang bukan sekadar gangguan kecil, tapi bisa memicu insiden besar mulai dari kemacetan panjang hingga korban jiwa. Karena itu, Pemprov DKI terus mendorong pemangkasan cepat sekaligus meningkatkan kesiagaan seluruh instansi terkait. (ANT)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com