Dugaan korupsi di BPKH muncul dari laporan masyarakat dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Dugaan korupsi tarif pengiriman barang berbeda dengan kasus korupsi kuota haji 2023–2024, yang kerugian negaranya diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berangkat dari laporan masyarakat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa laporan yang diterima dianalisis oleh tim, dan hasilnya cukup untuk memulai penyelidikan guna menemukan indikasi tindak pidana korupsi.
"Terkait dengan itu (penyelidikan dugaan korupsi di BPKH), itu berangkat dari adanya laporan aduan masyarakat yang kemudian ditelaah, dianalisis oleh tim," kata Budi, dikutip Jumat, 21 November 2025.
Budi menambahkan, pihaknya tidak merinci sejauh mana penyelidikan berlangsung karena tahapan ini bersifat tertutup. Pengumuman resmi akan dilakukan ketika ditemukan dugaan korupsi yang cukup dan penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Kita sedang melakukan pendalaman, sedang fokus untuk mencari dugaan peristiwa pidananya," tegasnya.
"Tentu ini juga menjadi sesuatu yang miris ketika saat ini KPK juga sedang melakukan penyidikan terkait dengan penyelenggaraan haji juga," lanjut Budi.
Sebelumnya, Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, memberikan klarifikasi mengenai layanan kargo haji 1446 H yang dijalankan oleh anak perusahaan BPKH di Arab Saudi, BPKH Limited. Ia menegaskan, BPKH Limited bukan penyelenggara jasa kargo dan tidak terlibat dalam penerimaan, pengangkutan, penanganan, maupun pengawasan barang milik jemaah.
"Dalam kerja sama yang dimaksud, BPKH Limited hanya berperan sebagai mitra lokal (local partner) yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha di bidang jasa pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia,” terang Fadlul, Kamis, 13 November 2025.
Menurut Fadlul, tanggung jawab BPKH Limited terbatas pada peran bisnis, sehingga tidak meliputi kegiatan operasional kargo.
“Dengan demikian, BPKH Limited tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya yang terjadi di lapangan,” jelasnya.
Lebih jauh, BPKH Limited menjalankan aktivitas investasi seperti perusahaan lain di Arab Saudi, dan seluruh keuntungan dari investasi termasuk kerja sama komersial dikembalikan ke BPKH dalam bentuk dividen.
“Dana tersebut kemudian menjadi nilai manfaat bagi Keuangan Haji yang digunakan untuk membantu pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” tambahnya.
Fadlul menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dalam penyelidikan KPK. Menurutnya, penanganan kasus oleh lembaga antirasuah merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
"BPKH memastikan kepada seluruh Jemaah Haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel. Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan," pungkas Fadlul.