Hukum dan Kriminal . 21/11/2025, 12:53 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Ia sebelumnya menyampaikan bahwa perkara ini berawal dari temuan dugaan korupsi atas kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama, yang kini berada pada tahap penyidikan. Beberapa pihak dari BPKH, termasuk Kepala BPKH Fadlul Imansyah, telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam proses tersebut.
Dalam kasus kuota haji tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut masih dapat bertambah seiring penghitungan lanjutan yang dilakukan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media