fin.co.id - Operasi Zebra Maung 2025 kembali digelar di seluruh wilayah Banten, termasuk Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Operasi kepolisian yang berlangsung mulai 17–30 November 2025 ini menjadi salah satu agenda rutin untuk menertibkan pengguna jalan sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi.
Dalam gelaran tahun ini, aparat kepolisian menegaskan bahwa operasi tidak semata-mata soal penindakan. Ada misi lain yang tak kalah penting, yakni edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dan berbudaya aman dalam berlalu lintas.
Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Muhibbur, yang membacakan amanat Kapolda Metro Jaya pada apel Operasi Zebra, mengatakan bahwa operasi kali ini mengedepankan pendekatan humanis.
"Kita tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Kita tidak hanya mengawasi, tetapi juga mengingatkan," ujarnya dalam apel 17 November 2025.
"Kita tidak hanya menghadirkan sosok Polisi, tetapi menghadirkan rasa aman bagi masyarakat," tambahnya.
Meski edukasi menjadi fokus, Kompol Muhibbur memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan profesional, termasuk melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.
8 Pelanggaran yang Paling Ditindak
Dalam Operasi Zebra Maung 2025, ada delapan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan karena dianggap paling sering memicu kecelakaan dan ketidaknyamanan di jalan.
Berikut daftar lengkapnya:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
– Melanggar Pasal 283 UU LLAJ
2. Pengemudi di bawah umur / tidak punya SIM
– Melanggar Pasal 281 UU LLAJ