Hukum dan Kriminal . 21/11/2025, 18:50 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Manipulasi dan penyalahgunaan data elektronik
▪ Pasal 362 dan 363 KUHP
Tindak pidana pencurian dan pencurian dengan pemberatan
▪ Pasal 82 dan 85 UU No. 3 Tahun 2011
Tindak pidana transfer dana
▪ Pasal 3, 5, dan 10 UU TPPU No. 8 Tahun 2010
Pencucian uang atas hasil tindak pidana
Total ancaman hukuman:
Maksimal 15 tahun penjara
Denda maksimal Rp15 miliar
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa kejahatan digital lintas negara semakin kompleks dan membutuhkan pengawasan ketat.
Kejahatan Siber Kripto Semakin Marak di Indonesia
Dalam beberapa tahun terakhir, Polri kerap mengungkap kasus serupa, termasuk:
Kasus illegal access jasa ekspedisi
Kasus TPPU berbasis kripto
Aksi pembobolan dompet digital oleh pelaku lokal
Hal ini menunjukkan bahwa kemajuan teknologi membuat banyak pelaku kriminal semakin canggih, sehingga Indonesia terus memperkuat kerja sama internasional dalam menangani kejahat
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media