Hukum dan Kriminal . 21/11/2025, 18:50 WIB

Terungkap! Modus WNI Asal Bandung yang Jebol Platform Kripto Asal Inggris, Gasak Rp6,67 Miliar!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Manipulasi dan penyalahgunaan data elektronik

▪ Pasal 362 dan 363 KUHP

Tindak pidana pencurian dan pencurian dengan pemberatan

▪ Pasal 82 dan 85 UU No. 3 Tahun 2011

Tindak pidana transfer dana

▪ Pasal 3, 5, dan 10 UU TPPU No. 8 Tahun 2010

Pencucian uang atas hasil tindak pidana

Total ancaman hukuman:

  • Maksimal 15 tahun penjara

  • Denda maksimal Rp15 miliar

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa kejahatan digital lintas negara semakin kompleks dan membutuhkan pengawasan ketat.

Kejahatan Siber Kripto Semakin Marak di Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, Polri kerap mengungkap kasus serupa, termasuk:

  • Kasus illegal access jasa ekspedisi

  • Kasus TPPU berbasis kripto

  • Aksi pembobolan dompet digital oleh pelaku lokal

Hal ini menunjukkan bahwa kemajuan teknologi membuat banyak pelaku kriminal semakin canggih, sehingga Indonesia terus memperkuat kerja sama internasional dalam menangani kejahat

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com