Tidak hanya memanfaatkan celah sistem, HS juga melengkapi aksinya dengan membuat empat akun fiktif untuk memperlancar transaksi ilegalnya. Keempat akun palsu itu menggunakan identitas:
-
Hendra
-
Eko Saldi
-
Arif Prayoga
-
Tosin
Lebih mengejutkan lagi, identitas tersebut diambil dari E-KTP digital yang ia temukan melalui situs web www.opensea.io , marketplace NFT yang ternyata banyak menyimpan dokumen digital yang bisa diakses publik.
Tindakan ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya memanipulasi sistem keuangan digital, tetapi juga terlibat dalam pencurian data pribadi.
Barang Bukti
Dalam penggeledahan, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, yang menunjukkan bahwa sebagian hasil pembobolan telah dialihkan ke aset lain.
Barang bukti tersebut antara lain:
-
1 unit laptop
-
1 unit handphone
-
1 cold wallet berisi 266.801 USDT (sekitar Rp4,45 miliar)
-
1 unit kartu ATM Prioritas
-
1 unit CPU
-
1 unit ruko seluas 152 meter persegi di Kabupaten Bandung
Cold wallet tersebut menjadi salah satu bukti kuat bahwa HS menyimpan aset kripto dalam jumlah besar hasil manipulasi sistem.
3. Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Karena melibatkan berbagai bentuk kejahatan digital, pencurian data, dan pencucian uang, HS dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU ITE hingga UU TPPU.
Beberapa pasal yang dikenakan:
▪ Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat (2) UU ITE
Masuk secara ilegal ke dalam sistem elektronik
▪ Pasal 48 Jo Pasal 32 UU ITE