fin.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan oleh lima mahasiswa tersebut meminta agar masyarakat diberikan kewenangan langsung untuk memberhentikan anggota DPR.
Aria Bima menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian anggota DPR sudah melekat dalam siklus pemilu, di mana rakyat dapat menentukan pilihan setiap lima tahun.
"Rakyat bisa menghentikan anggota DPR, per 5 tahunan. Per 5 tahunan. DPR ini kan lembaga, DPR ini kan bukan perorangan, keputusannya kan Alat Kelengkapan Dewan, termasuk masa waktu jabatan anggota Dewan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 November 2024.
Ia menekankan bahwa seorang anggota DPR tidak berdiri sebagai aktor tunggal dalam menetapkan keputusan lembaga.
"Nah karena seorang anggota itu tidak bisa menjadi hal yang mempengaruhi keputusan DPR. Yang mempengaruhi disini adalah keputusan lembaga dengan alat kelengkapan yang ada, terutama fraksi dan pokso di masing-masing alat kelengkapan," jelasnya.
Menurut Aria Bima, tuntutan agar rakyat dapat memberhentikan anggota DPR di luar pemilu tidak sesuai dengan sistem perwakilan yang berlaku.
"Nah saya kira itu ide-ide yang mungkin hanya sebagai akibat narasi-narasi yang saat ini persepsi publik ini DPR begitu buruknya, tapi kalau dicermati lebih dalam tentang keinginan itu dengan fungsi kinerjanya, itu tidak memenuhi prasyarat-prasyarat untuk bisa diganti secara perorangan," terangnya.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa rakyat tetap memiliki kekuasaan menilai dan mengganti anggota DPR setiap pemilu.
"baIik dalam konteks fraksi akan diadili, partai akan diadili, perorangan pun akan diadili, Aryo Bimo tidak akan bisa menjabat 5 periode, kalau setiap periodenya itu tidak menunjukkan kinerja baik dalam konteks fungsi DPR maupun kedekatan dengan para pemilihnya," ujarnya.
Adapun gugatan terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 tersebut diajukan oleh lima mahasiswa—Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, yang terdaftar dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025. Mereka menilai kewenangan partai politik dalam proses pergantian antar waktu (PAW) terlalu dominan.
(Fajar Ilman)
UU MD3 Digugat, Aria Bima Sebut Pemberhentian Anggota DPR Bukan Kewenangan Individu
news.fin.co.id - 21/11/2025, 20:10 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima. Foto: Fajar Ilman