KPK Koordinasi dengan BPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

news.fin.co.id - 22/11/2025, 16:50 WIB

KPK Koordinasi dengan BPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo saat diwawancarai wartawan. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, perkembangan penghitungan potensi kerugian negara dari perkara tersebut akan ditanyakan langsung kepada BPK.

“Nanti kami akan cek dan koordinasi lagi dengan BPK sejauh mana progres positifnya,” ujar Budi, Sabtu, 22 November 2025.

Ia menegaskan bahwa publik, termasuk seluruh pihak terkait, menginginkan agar penanganan perkara ini segera mencapai kepastian hukum.

Advertisement

"Tentu kita semuanya berharap KPK, BPK, dan seluruh masyarakat Indonesia menginginkan agar penyidikan perkara ini juga bisa segera tuntas, memberikan kepastian hukum kepada para pihak terkait,” lanjutnya.

Saat disinggung mengenai penetapan tersangka, Budi menyatakan bahwa langkah tersebut bergantung pada rampungnya perhitungan resmi kerugian negara.

“Nanti kita akan perkembangannya. Apakah nanti menunggu itu atau seperti apa karena ini memang penyidik juga masih terus mengumpulkan bukti, keterangan termasuk dari para penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, KPK tengah mendalami dugaan korupsi terkait penetapan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama. Saat ini belum ada tersangka karena penyidikan masih menggunakan sprindik umum.

Sprindik tersebut mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang menandakan adanya indikasi kerugian keuangan negara.

Kerugian negara sementara disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun, berdasarkan perhitungan awal KPK yang terus dikembangkan bersama BPK.

Dalam proses penyidikan, KPK telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Penggeledahan juga dilakukan di kediamannya, menghasilkan temuan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait perkara.

Penyidik turut memeriksa ratusan agen perjalanan atau PIHK dan menyita sejumlah aset. Budi menjelaskan penyitaan dilakukan pada 17 November 2025.

"Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa 1 (satu) bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat/bukti kepemilikannya; 1 (satu) unit Mobil bermerk Madza CX-3; 2 (dua) unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu, 19 November 2025.

Advertisement

Pada 11 Agustus 2025, KPK juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi seperti rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Ditjen PHU Kemenag. Dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti turut diamankan.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID